Baca Juga: Terungkap Kondisi Terkini Ayu Aulia Usai Melakukan Percobaan Bunuh Diri
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
Baca Juga: Cara Pilih Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Cek STB Asli atau Palsu di Laman ini
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa dilakukan secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran secara online, masyarakat dihimbau untuk mendaftar secara offline di kantor kelurahan sesuai domisili yang tertera di KTP.