Baca Juga: Peserta JHT Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun, Ini Langkah yang Dapat Ditempuh agar Bisa Dicairkan
Dalam hal ini, ahli waris atau Penerima Manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Adapun dokumen tambahan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
Melalui wali anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali anak
- Kartu Keluarga (KK) wali anak
- Akta kelahiran anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JHT Online Lewat HP di Laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat