Peserta JHT Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun, Ini Langkah yang Dapat Ditempuh agar Bisa Dicairkan

- 20 Februari 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan cara yang bisa ditempuh untuk mencairkan JHT, jika peserta meninggal sebelum 56 tahun.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan cara yang bisa ditempuh untuk mencairkan JHT, jika peserta meninggal sebelum 56 tahun. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Di tengah bergulirnya kemelut soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan jika peserta telah menginjak usia 56 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan pernyataan.

Melalui unggahan akun media sosial Instagram resmi Kemnaker RI itu menjelaskan bahwa peserta yang meninggal sebelum menginjak usia 56 tahun, dana JHT masih tetap bisa dicairkan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker pada 20 Februari 2022 dijelaskan bahwa ahli waris dapat mencairkan dana JHT.

Namun yang menjadi catatan adalah apabila peserta yang memiliki JHT telah lebih dulu meninggal meski usianya belum menginjak 56 tahun.

Baca Juga: 7 Sikap Wanita yang Mungkin Membuat Pria Berselingkuh

“Jika Peserta Meninggal Dunia, ya Ahli Warisnya dong yang Mengklaim JHTnya,” kata akun Instagram @kemnaker.

Meski begitu, agar dana tersebut bisa dicairkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh si ahli waris.

Saat ingin mencairkan dana JHT tersebut, ahli waris harus terlebih dahulu mengajukan klaim JHT dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Set Top Box Gratis Kominfo, Penuhi Syarat ini Agar Jadi Penerima STB

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah