Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Tata Cara Berikut

- 2 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini.
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketegakerjaan bisa diklaim juga secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Simak cara klaim JHT BPJS Ketegakerjaan secara online lewat aplikasi JMO yang akan diulas pada artikel ini.

Untuk diketahui, salah satu syarat klaim JHT BPJS Ketegakerjaan secara online lewat JMO yakni peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi.

Selain itu, peserta juga harus memiliki saldo JHT BPJS Ketegakerjaan maksimal Rp10 juta, sehingga dapat melakukan klaim secara online lewat aplikasi JMO.

Baca Juga: Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

Aplikasi JMO sendiri merupakan layanan terbaru yang diterbitkan sejak September 2021 untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta BPJS Ketegakerjaan, termasuk klaim JHT secara online.

Dengan demikian, peserta akan dengan mudah klaim JHT BPJS Ketegakerjaan pada saat itu juga atau one day service.

Namun, sebelum melakukan klaim JHT BPJS online lewat aplikasi JMO, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital yakni sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online via HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Kartu Sembako Rp2,4 Juta

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarha (KK)

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW) jika punya

Lalu, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketegakerjaan secara online lewat aplikasi JMO? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store

Baca Juga: Arti Failed pada Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23

2. Klik menu "login"

3. Masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data"

5. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki

6. Cek data, jika semua benar, klik "sudah"

Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, maka peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data dengan cara berikut ini:

1. Verifikasi biometrik wajah peserta

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online via HP di cekbansos.kemensos.go.id

2. Lakukan verifikasi data peserta

3. Lalu klik "selanjutnya”

4. Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

5. Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik "selanjutnya”

6. Isi data kependudukan

7. Isi data tambahan dan kontak darurat

8. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukan saat proses pengkinian data

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPNT Kartu Sembako Lewat HP Melalui SMS

9. Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “konfirmasi”

10. Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”

11. Klik "Klaim JHT"

12. Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan

13. Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”

14. Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”

15. Kemudian klik "Konfirmasi"

Baca Juga: Cara Klaim JHT Online Serta Syarat hingga Dokumen yang Wajib Disiapkan

Setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta BPJS Ketegakerjaan bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor mereka.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga lebih praktis dan cepat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah