Cara Klaim JHT Online 2022, Perhatikan Syarat Sebelum Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Maret 2022, 07:56 WIB
Cara klaim JHT online cukup mudah. Namun perlu diperhatikan juga syarat sebelum mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JHT online cukup mudah. Namun perlu diperhatikan juga syarat sebelum mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay./

PR DEPOK - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara online apabila telah memenuhi sejumlah syarat klaim sebelum cairkan dana.

Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 2022 beserta syarat yang perlu diperhatikan para peserta.

Pada dasarnya, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara offline di kantor cabang maupun secara online.

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai cara klaim JHT secara online 2022, simak terlebih dahulu syarat pencairannya berikut ini:

Baca Juga: Zelenskyy Lakukan Pidato Berapi-api di Hadapan Uni Eropa, Minta Tolong Ukraina Dibantu dari Invasi Rusia

1. Usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Meninggal dunia

4. Berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri atau PHK

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Diumumkan? Ini Cara Cek Apakah Lolos atau Tidak

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, kali ini dokumen yang diperlukan para peserta untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy

2. KK asli dan fotocopy

3. E-KTP

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia, Pasien Leukemia Anak-anak di Ukraina Dipindahkan ke Bawah Tanah

7. Referensi kerja

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari Rp50 juta) jika punya.

Seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen tersebut menentukan sukses dan tidaknya cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Kemudian untuk cara klaim JHT secara online 2022 bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Tata Cara Berikut

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Akan ada jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Petugas akan mewawancarai via video call untuk proses verifikasi

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online via HP di cekbansos.kemensos.go.id

7. Setelah proses selesai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir klaim

8. Tunggu hingga saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk di rekening.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah