3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH (BLT Balita 0-6 tahun)
4. Pilih “tambah usulan”
5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Menghindari Stres Menurut Aa Gym, Jangan Dianggap Enteng
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Berikut Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH, Salah Satunya BLT Balita 0-6 Tahun:
1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.