Cara Daftar Bansos PKH 2022 Online Lewat HP Modal KTP dan KK agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

- 17 Maret 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi - Ingin dapat bantuan Rp3 juta? Simak cara daftar bansos PKH 2022 secara online melalui HP hanya dengan modal KTP dan KK.
Ilustrasi - Ingin dapat bantuan Rp3 juta? Simak cara daftar bansos PKH 2022 secara online melalui HP hanya dengan modal KTP dan KK. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Sejumlah bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin masih terus disalurkan pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin dapat bansos PKH hingga Rp3 juta, bisa segera daftar secara online di DTKS lewat HP di Aplikasi Cek Bansos hanya modal KTP dan KK.

Cara daftar PKH secara online lewat HP hanya modal KTP dan KK di Aplikasi Cek Bansos pun sangat mudah, asalkan memenuhi sejumlah syarat daftar sebagai penerima bantuan.

Sebagai informasi, untuk daftar di DTKS agar dapat PKH hingga Rp3 juta, masyarakat bisa daftar langsung ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Selalu Gagal? Simak Poin Penting Ini agar Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24

Perangkat Desa/Kelurahan nantinya akan melakukan musyawarah apakah pendaftar layak atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH.

Usai melewati proses tersebut, penerima manfaat bansos PKH bisa melakukan daftar DTKS lewat HP di aplikasi Cek Bansos modal KTP dan KK untuk tahapan selanjutnya.

Cara daftar PKH online modal KTP dan KK

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Lalu siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos

3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH

Baca Juga: BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Cair Maret 2022, Berikut Cara Cek Bansos PKH Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan

5. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

6. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.

Untuk diketahui, agar masyarakat bisa daftar bansos PKH di DTKS lewat HP modal KTP dan KK di aplikasi Cek Bansos Kemensos, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Penerima PKH merupakan masyarakat miskin/rentan miskin

2. Penerima PKH tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Siapkan Dokumen dan Perhatikan Syarat Berikut

3. Penerima PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Setelah melakukan tahapan terakhir, baru akan diketahui apakah pengusul bantuan berhak sebagai penerima PKH atau tidak.

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM, dipastikan akan menjadi sasaran penerima PKH dengan kategori-kategori sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta

3. Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Buka www.prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Berikut Ini

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta

6. Kategori Pendidikan Anak SMA/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta

7. Kategori Penyandang Disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

8. Kategori Lanjut Usia akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

Dari total kategori tersebut, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah