Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan uang BLT balita Rp3 juta.
Untuk jadwal pencairan BLT balita dan ibu hamil dilakukan setiap tiga bulan dalam empat tahapan yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober 2022 melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***