3. Kemudian Anda bisa mengisi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
4. Selanjutnya, Anda juga diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, Anda juga diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Tahap selanjutnya, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Jadwal Tayang Running Man Episode 596 Spesial BTOB
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bantuan PKH dengan tahap ini:
1. Pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.