Agar bisa mendapatkan bantuan PIP ini, siswa harus mendaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Apabila proses pendaftaran di DTKS Kemensos sudah dilakukan, Anda tinggal mengecek situs resmi penerima PIP Kemendikbud dengan cara berikut;
1. Buka HP dan masukkan link pip.kemdikbud.go.id melalui browser.
2. Lengkapi data diri sesuai kolom yang tersedia seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.
3. Apabila semua kolom sudah terisi, klik 'Cari' untuk melihat hasil pencarian.
Jika data yang dilengkapi sebelumnya sudah terdaftar menjadi penerima bantuan PIP 2022, akan terlihat informasi tersebut dalam hasil pencarian.
Namun apabila belum terdaftar, akan muncul tampilan dengan tulisan 'Siswa bukan penerima PIP'.***