- Siswa SD/MI/Paket A
Untuk kelas 6 sebesar Rp225.000
Untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 sebesar Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTS/Paket B
Untuk kelas 9 mendapat Rp350.000
Untuk kelas 7 dan 8 mendapat Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C
Untuk kelas 12 senilai Rp500.000
Untuk kelas 10 dan 11 senilai Rp1 juta per tahun
Bantuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya praktik tambahan atau magang.
Berikut kategori penerima PIP Kemendikbud 2022;
- Peserta didik atau siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yakni;
1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).