Pencairan tersebut dilakukan pemerintah secara langsung melalui top up ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian, terdapat beberapa syarat bagi para penerima bantuan PKH anak sekolah ini, yaitu;
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal.
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi siswa yang tidak mempunyai KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Setelah mempertimbangkan syarat-syarat tersebut, berikut cara daftar bansos PKH 2022 secara online agar bisa dapat BLT anak sekolah;
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru 25 Maret 2022 tentang Sisi Lain Bau Mulut Orang Berpuasa