- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako tergolong masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Ragu Mendaftar BPJS Kesehatan? Inilah Fasilitas Pelayanan yang Akan Diterima
2. Syarat mendapat bantuan PKL
- Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.
- Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 untuk 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL
Khusus untuk KPM bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako di April 2022 bisa cek daftar penerima BLT minyak goreng di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).