20,5 Juta KPM PKH dan BPNT Dapat BLT Minyak Goreng, Cek Syarat dan Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 2 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan.Pemerintah memberikan BLT minyak goreng kepada KPM PKH dan BPNT/Kartu Sembako, serta PKL sebesar Rp300.000 di April 2022.
Ilustrasi karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan.Pemerintah memberikan BLT minyak goreng kepada KPM PKH dan BPNT/Kartu Sembako, serta PKL sebesar Rp300.000 di April 2022. /Antara

- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako tergolong masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Ragu Mendaftar BPJS Kesehatan? Inilah Fasilitas Pelayanan yang Akan Diterima

2. Syarat mendapat bantuan PKL

- Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.

- Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 untuk 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL

Khusus untuk KPM bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako di April 2022 bisa cek daftar penerima BLT minyak goreng di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x