Cara Cairkan Bansos PBI April 2022, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Jaminan Kesehatan untuk Kategori Ini!

- 4 April 2022, 18:56 WIB
Simak penjelasan tentang cara mencairkan bansos PBI pada bulan ini, agar segera daftar dan bisa mendapat bantuan Jaminan Kesehatan.
Simak penjelasan tentang cara mencairkan bansos PBI pada bulan ini, agar segera daftar dan bisa mendapat bantuan Jaminan Kesehatan. /Dok. Bank Indonesia

PR DEPOK – Simak cara mencairkan bansos PBI April 2022, segera daftar dan dapatkan bantuan Jaminan Kesehatan untuk kategori ini.

Berikut ini penjelasan tentang cara cairkan bansos PBI April 2022, segera daftar dan dapatkan bantuan Jaminan Kesehatan untuk kategori tertentu ini.

Penyaluran bansos PBI April 2022 masih akan diberikan dan bisa dicairkan setiap bulannya hingga akhir tahun di bulan Desember 2022 mendatang. Dimana, bansos PBI April 2022 ini, dibagikan oleh Kemensos melalui uluran Pemerintah kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau kurang mampu, yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan Jaminan Kesehatan.

Pembagian bansos PBI April 2022 atau Penerima Bantuan Iuran ini, sudah tertuang dan diamanatkan dalam Undang-Undang SJSN. Dimana, pembayaran iuran tersebut dilakukan oleh Pemerintah kepada peserta program penerima bantuan Jaminan Kesehatan, yang sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Spoiler Manga Tokyo Revengers Chapter 248: Pertarungan Sengit Adik-Kakak Sanzu Vs Senju

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari JKN Kemenkes, Cek Bansos, Kemensos, dan Instagram Kemensos RI, berikut ini cara cairkan bansos PBI April 2022, untuk dapatkan dana Jaminan Kesehatan untuk kategori tertentu.

Sebelum mengetahui bagaimana cara cairkan bansos PBI April 2022, sebagai informasi, bansos PBI ini disalurkan dalam bentuk iuran dana asuransi, sehingga tidak bisa diterima secara cash, karena termasuk ke dalam kategori bantuan Jaminan Kesehatan.

Untuk bisa mendapatkan atau mencairkan dana bansos PBI April 2022, para penerima bantuan sebelumnya harus memenuhi kategori persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat golongan fakir miskin.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah