- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Menerima gaji di bawah Rp3.000.000
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, jasa, perdagangan
Baca Juga: Musim Perdana Bersama Persib Bandung, David da Silva Langsung Jadi Bomber Tersubur
- Tidak bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BSU 2022, bisa dengan mengunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU 2022 lewat link kemnaker.go.id.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
Baca Juga: Kementerian Pertahanan Ukraina Sebut Rusia Siap Luncurkan Serangan Baru di Wilayah Timur