1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
3. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3 juta.
4. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Diutamakan merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali kesehatan dan pendidikan.
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja yang memenuhi syarat di atas memiliki kesempatan untuk bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Para pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 dengan nominal Rp1 juta yang akan disalurkan pada April tahun ini.