Jadwal Pencairan Subsidi Gaji atau BSU 2022, Besaran Nominal dan Persyaratan untuk Mendapatkannya

- 6 April 2022, 16:21 WIB
Simak jadwal pencairan subsidi gaji atau BSU 2022, berikut engan besaran nominal dan persyaratannya.
Simak jadwal pencairan subsidi gaji atau BSU 2022, berikut engan besaran nominal dan persyaratannya. /Pixabay.

PR DEPOK – Pemerintah memastikan akan kembali mengucurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di tahun 2022. Lantas, kapan jadwal pencairan dan besaran nominal subsidi gaji atau BSU 2022?

Pertanyaan kapan jadwal pencairan dan besaran nominal subsidi gaji atau BSU 2022, kerap dilontarkan banyak orang, khususnya pekerja.

Jadwal pencairan dan besaran nominal subsidi gaji atau BSU 2022 ini memang sangat dinantikan. Sebab, bantuan yang diperuntukan bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta ini kembali dicairkan setelah sempat dihentikan.

Bantuan subsidi upah atau BSU 2022, akan diberikan kepada 8,8 juta tenga kerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Siap-siap! BSU Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Cair, Ini Syarat dan Kuota Bantuan Subsidi Upah 2022

Subsidi upah atau BSU 2022 ini akan dicairkan secepatnya pada bulan ini.

“Saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi persnya.

Setiap tenaga kerja yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2022 ini akan mendapatkan Rp500.000 per bulan yang pencairannya akan dilakukan dua bulan dengan total nominal Rp1 juta.

Untuk menggelontorkan bantuan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Reza Arap Terang-terangan Akui Tak Rela Kembalikan Uang Doni Salmanan: 1 M Itu Banyak

Syarat untuk mendapatkan subsidu gaji atau BSU 2022:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BSU bagi Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Besarannya

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x