BSU 2022 Rp1 Juta Siap Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker

- 6 April 2022, 16:20 WIB
Kriteria apa saja yang bakal menerima BSU 2022 senilai Rp1 juta? Simak penejlasan lengkap berikut ini.
Kriteria apa saja yang bakal menerima BSU 2022 senilai Rp1 juta? Simak penejlasan lengkap berikut ini. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak berikut kriteria pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Uang atau BSU pada tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan akan kembali menyalurkan BSU di tahun 2022 ini bagi pekerja di Indonesia.

Dalam penyalurannya di tahun ini, pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 8,8 juta pekerja yang bakal menerima BSU senilai Rp1 juta.

Seluruh kepastian ini disampaikan langsung Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Lewat HP Secara Online, Siapkan KTP dan Akses eform.bri.co.id

Penyaluran BSU 2022 ini masih dalam tahap pematangan. Jadi untuk waktu serta jadwalnya akan segera diumumkan dalam waktu ini.

Kendati belum rinci menerangkan kriteria apa saja yang menjadi penerima BSU 2022 ini, tetapi pemerintah secara tegas menyebut bantuan ini hanya diterima oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, adapun juga kriteria lain terkait BSU 2022 ini yang ternyata akan diberikan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Usulan Jadi Penerima Bansos PKH 2022, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

Lalu, ada beberapa kriteria lainnya yang perlu dipenuhi jika ingin mendapat dan mencairkan BSU 2022?

Simak berikut ini beberapa kriteria sebagai penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker berdasarkan ketentuan tahun lalu.

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Pekerja adalah peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Masuknya Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto ke Persib Bandung Jadi Reuni Kecil Piala AFF 2020

5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Nah itulah informasi terkait kriteria pekerja yang akan menerima dan bisa mencairkan BSU 2022 senilai Rp1 juta dari pemerintah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x