Program BSU Rp1 Juta bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Ada Lagi, Lapor ke Sini jika Tak Dapat Bantuan

- 6 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan menyalurkan kembali program BSU senilai Rp1 juta di 2022 ini bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Program BSU senilai Rp1 juta bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3, juta ini sebagai upaya mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi akibat perang antara Ukraina dan Rusia.

Dalam sebuah keterangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, program BSU Rp1 juta ini menyasar 8,8 juta pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Saluran TV di Turki Jadi Sorotan, Putar Lagu Kebangsaan Uni Soviet Saat Buka Puasa

Untuk itu, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang telah memenuhi syarat dapat BSU Rp1 juta tapi tak mendapatkan, bisa segera lapor ke pengaduan resmi Kemnaker.

Simak berikut ini syarat jadi penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker berdasarkan ketentuan tahun lalu.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, ini Syarat dan Cara Mendaftarnya untuk Mendapatkan Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x