PR DEPOK - Simak cara daftar BSU 2022 untuk dapatkan bantuan Rp1 juta bagi karyawan atau pekerja.
Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali disalurkan setelah satu tahun lalu disalurkan pemerintah.
BSU 2022 sendiri merupakan bantuan yang ditargetkan atau akan diberikan kepada karyawan, pekerja atau buruh.
Baca Juga: Berpidato di Depan Dewan Keamanan PBB, Zelenskyy Kecam Kepemimpinan Rusia, Singgung Penjajah
Nantinya dari BSU 2022 ini, para karyawan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan.
Namun BSU 2022 penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus atau satu kali dengan total Rp1 juta.
BSU 2022 akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat sebagai berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)