- Kecamatan
- Desa/kelurahan.
5. Isi nama lengkap sesuai KTP
6. Isi ulang kode OTP yang tersedia. Jika tak jelas, maka klik ikon "Captcha" untuk mendapatkan yang baru
7. Klik tombol "Cari Data" di area kanan bawah
8. Setelah itu, sistem akan menunjukkan status sesuai data yang Anda masukan.
Perlu diketahui, proses pencairan akan berbeda, untuk PKH ibu hamil tahap 2 akan dicairkan April, Mei, dan Juni 2022.
Baca Juga: Cara Tautkan Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja Gelombang 26
Selain itu, pencairan hanya bisa dilakukan di Bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Lebih lengkapnya, bisa menghubungi pemerintah setempat.***