7 Pemilik KTP Ini Bakal Dapat BLT Minyak Goreng 2022, Simak Cara Cairkan Bantuan Rp300 Ribu di Kantor Pos

- 9 April 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi - 7 pemilik KTP ini bakal dapatkan BLT minyak goreng Rp300.000, Anda termasuk?
Ilustrasi - 7 pemilik KTP ini bakal dapatkan BLT minyak goreng Rp300.000, Anda termasuk? /Dok. ANTARA.

Syarat penerima BLT minyak goreng

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masyarakat miskin/rentan miskin

3. Masyarakat yang tergolong pihak terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Bukan termasuk ASN

Baca Juga: Simak Syarat, Kuota, Beserta Rute Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2022

5. Bukan anggota TNI dan Polri

6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah

7. Terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial atau DTKS.

Syarat PKL jadi penerima BLT minyak goreng

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah