Syarat penerima BLT minyak goreng
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masyarakat miskin/rentan miskin
3. Masyarakat yang tergolong pihak terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Bukan termasuk ASN
Baca Juga: Simak Syarat, Kuota, Beserta Rute Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2022
5. Bukan anggota TNI dan Polri
6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah
7. Terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial atau DTKS.
Syarat PKL jadi penerima BLT minyak goreng