3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.
4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.
Untuk bisa melakukan proses cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022, siswa atau peserta didik harus terlebih dahulu mendaftar dengan cara berikut ini:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.
Baca Juga: Cara Cairkan BPNT Kartu Sembako Tahap 2 di Kantor Pos, Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Pakai KTP
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 di antaranya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.