3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat akan dapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat akan dapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap
6. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat akan dapat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap
7. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap
8. Kategori lanjut usia akan dapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Dari total kategori tersebut, pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.
Terkait penyaluran bansos PKH Tahap II, Sekjen Kemenkeu, Harry Hikmat, menyatakan bahwa bantuan akan dicairkan bersama dengan BPNT dan BLT minyak goreng.
"Sembako pertama di awal April akan segera disalurkan. Yang bulan April dan bulan Mei ditarik ke 21 April, sembako BPNT nanti disatukan dengan BLT minyak goreng termasuk PKH juga. Ritmenya seperti itu,” ujarnya dikutip dari Antara.