1. Masyarakat masuk kategori keluraga miskin atau rentan miskin.
2. Terdampak Covid-19.
3. Kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Info Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 26, Berikut Estimasi Waktunya
5. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
Untuk daftar DTKS bisa dilakukan secara online dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi Cek Bansos masyarakat bisa daftar DTKS online dengan cara:
1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.