3. Kemudian, isi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
4. Selanjutnya, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Diduga Terjadi Kekerasan di Kyiv oleh Rusia, Ukraina Ungkap Temukan Ribuan Mayat di Wilayah Ibu Kota
7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil dengan tahap ini:
1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.