Cuma Pakai HP dan KTP, Cek Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id Secara Online untuk Dapatkan Rp1 Juta

- 12 April 2022, 15:20 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima BSU 2022 hanya menggunakan HP dan KTP di laman resmi.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima BSU 2022 hanya menggunakan HP dan KTP di laman resmi. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - Simak informasi terkait cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di kemnaker.go.id cuma pakai handphone (HP) dan KTP untuk dapatkan bantuan Rp1 juta.

Diketahui bersama, pemerintah akan segera mencairkan BSU 2022 yang menyasar sebanyak 8,8 juta pekerja atau karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Pekerja bisa melakukan cek penerima BSU 2022 di situs kemnaker.go.id secara online untuk dapatkan bantuan Rp1 juta.

Sebelum mengetahui cara cek penerima BSU 2022 di situs kemnaker.go.id secara online untuk dapatkan Rp1 juta, pekerja wajib memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder Terkait Dugaan Cemaran Bakteri Salmonella

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah