Kriteria penerima BSU 2022 yang baru diinformasikan yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara BSU tahun 2021, berikut kriteria lengkap penerimanya:
Baca Juga: Usai Aksi Demo di DPR Kemarin, Ruang Terbuka Hijau hingga Pospol Jakarta Pusat Rusak
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 12 April 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 1.455
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).