Syarat terakhir yang harus ada saat pengambilan dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif yakni fotokopi KTP yang dimiliki peserta didik.
2. Pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri
Sementara itu, untuk pengambilan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri, siswa dan orang tua datang ke salah satu bank penyalur.
Saat datang ke bank penyalur PIP Kemdikbud 2022, berkas yang harus dibawa yakni surat keterangan aktivasi rekening yang didapat dari kepada sekolah.
Baca Juga: Cara Cek Status Verifikasi dan Validasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022, Akses Link Ini
Selain itu, siapkan juga kartu identitas dari siswa dan wali siswa, baik KTP atau Kartu Pelajar serta KK, dan surat keterangan domisili bagi wali siswa.
Selanjutnya, data akan diproses oleh pihak bank penyalur PIP Kemdikbud 2022 untuk kemudian dibuatkan rekening SIMPEL PIP.
Perlu diperhatikan, semua persyaratan di atas diserahkan kepada kepala sekolah dan harus ditandatangani serta bermaterai.
Apabila pengambilan dana PIP Kemdikbud 2022 yang cair lagi pada April 2022 ini telah berhasil, siswa SD/sederajat dipastikan dapat PIP Kemdikbud Rp225.000 atau Rp450.000 setahun dan siswa SMP/sederajat dapat Rp375.000 atau Rp750.000 setahun.