Baca Juga: Ciro Alves Resmi Gabung Persib, Video Pengumumannya Sangat Unik
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif.
3. Bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sebelum mencairkan uang BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, terlebih dahulu calon penerima mengecek daftar nama penerima BSU.
Berikut ini cara cek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2022 bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta, berdasarkan ketentuan tahun lalu.
Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta