Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Uang Kontrak Rp900 Juta
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Apabila telah daftar DTKS online mau pun offline, maka tidak serta merta menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.
Nantinya data yang masuk akan divalidasi dan diverifikasi apakah layak terdata di DTKS untuk dapat bansos PKH dan BPNT.
Demikian cara daftar DTKS online pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos agar dapat bansos PKH dan BPNT tahap 2.***