4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
5. Selanjutnya Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru".
6. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."
7. Selanjutnya pilih "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan memenuhi syarat dan layak diterima.
Perlu diketahui bahwa sekalipun sudah masuk dalam DTKS, Anda mungkin tidak langsung mendapat bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 juta.
Hal itu karena setiap bansos memiliki syarat dan kriteria penerima berbeda-beda sesuai dengan aturan dari Kemensos.
Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT, Buka di cekbansos.kemensos.go.id