Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta

- 16 April 2022, 17:30 WIB
Simak cara daftar di DTKS Kemensos 2022 untuk mendapat bantuan bansos berupa PKH, BPNT dan BLT minyak goreng.
Simak cara daftar di DTKS Kemensos 2022 untuk mendapat bantuan bansos berupa PKH, BPNT dan BLT minyak goreng. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Informasi mengenai cara daftar DTKS online 2022 lewat HP, bisa Anda dapatkan dalam artikel ini.

DTKS merupakan komponen penting bagi Kementrian Sosial (Kemensos) dalam menyalurkan berbagai program bantuan seperti bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 juta.

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos dari pemerintah, termasuk bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan Kartu Sembako Cair sampai Kapan? Simak Info dan Cara Cek Status Penerima BPNT Rp600 Ribu di Sini

Sayangnya, masih banyak masyarakat dengan status kesejahteraan sosial rendah belum terdaftar dalam DTKS sehingga tidak tersentuh program bansos dari pemerintah.

Namun tak perlu khawatir, masyarakat yang memenuhi syarat bisa daftar DTKS online 2022 secara mandiri hanya melalui HP.

Adapun agar usulan DTKS diterima, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Baca Juga: Apa Perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI? Berikut Kriteria dan Penjelasannya

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Untuk daftar DTKS online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Cek Bansos yang bisa dilakukan melalui HP.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Tanggal Berapa Saja? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Setelah unduh aplikasi Cek Bansos daftar DTKS online 2022 lewat HP dengan cara:

1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh, kemudian pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

2. Jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password untuk login.

3. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 2 Cair Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

5. Selanjutnya Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru".

6. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."

Baca Juga: BLT dan PKH April 2022 Sedang Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Pakai KTP

7. Selanjutnya pilih "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).

Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan memenuhi syarat dan layak diterima.

Perlu diketahui bahwa sekalipun sudah masuk dalam DTKS, Anda mungkin tidak langsung mendapat bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 juta.

Hal itu karena setiap bansos memiliki syarat dan kriteria penerima berbeda-beda sesuai dengan aturan dari Kemensos.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT, Buka di cekbansos.kemensos.go.id

Penambahan penerima bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 juta juga bergantung pada ketersediaan kuota dan anggaran.

Namun jika sudah terdaftar dalam DTKS, Anda mempunyai kesempatan mendapatkan bansos lainnnya dari Kemensos.

Untuk mengetahui status usulan DTKS diterima atau tidak, Anda bisa cek secara rutin melalui aplikasi Cek Bansos juga.

Hanya saja untuk cek status DTKS, fitur yang digunakan yakni 'Cek Bansos'.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair April Ini, Akses Link sid.kemendesa.go.id Sekarang

Berikut cara cek status terdaftar di DTKS atau belum melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Buka aplikasi Cek Bansos

2. Pilih fitur "Cek Bansos".

3. Masukkan alamat tempat tinggal yang meliputu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan akan Mulai Cair pada Juli 2022

4. Isikan nama lengkap sesuai KTP.

5. Masukkan kode captcha dengan benar.

6. Pilih "Cari Data".

Jika nama Anda muncul, artinya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial atau DTKS.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x