Selamat! Pekerja dengan Kriteria Ini Dapat BSU Rp1 Juta, Cus Langsung Cek Statusmu di kemnaker.go.id

- 17 April 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - BSU 2022 Rp1 juta hanya akan diberikan ke pekerja dengan kriteria berikut ini. Apa saja?
Ilustrasi - BSU 2022 Rp1 juta hanya akan diberikan ke pekerja dengan kriteria berikut ini. Apa saja? /Unsplash/Baddy Abbas.

PR DEPOK - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja di 2022 ini.

Adapun yang berhak mendapat BSU 2022 senilai Rp1 juta tersebut, yakni pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.

Pekerja dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 senilai Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link kemnaker.go.id.

Merunut dari penyaluran BSU tahun lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng dan BPNT Kartu Sembako Masih Cair Hari Ini, Buka Situs Ini untuk Cek Bantuan Rp500.000

Kriteria tersebut di antaranya yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Selain itu, pekerja yang berkesempatan dapat BSU senilai Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Ketiga, yakni pekerja calon penerima BSU senilai Rp1 juta, harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu, pekerja atau buruh yang dapat BSU juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5.

Baca Juga: Cara Cek BSU Melalui bsu.ketenagakerjaan.go.id, Ada Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja dengan Kriteria Ini

Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain hal di atas, pekerja yang dapat BSU yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian, pekerja yang diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Apa Itu DTKS Kemensos? Simak Syarat dan Cara Daftar agar Jadi Penerima PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan jika pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU pada tahun 2022 inijuga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Murka, Rusia Larang Sejumlah Pejabat Inggris Termasuk Boris Johnson Masuk ke Negaranya

Pekerja dengan dua kriteria Kemnaker tersebut bisa cek apakah statusnya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak sesuai cara pada pengecekan 2021 lalu.

Adapun untuk cek status dapat BSU di 2022 berkaca dari pengecekan tahun 2021 lalu, pekerja bisa lakukan langkah berikut ini.

Cara Cek BSU atau BLT Subsidi Gaji (berdasarkan penyaluran tahun lalu)

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan mengunjungi website kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.

Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair hingga 21 April 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta

Kemudian, segera lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor Hand Phone atau HP.

Setelah melakukan aktivasi, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.

Dalam langkah ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Langkah selanjutnya yakni mengecek pemberitahuan, yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Cara Pasang Perangkat Set Top Box atau STB Gratis untuk Menikmati Siaran TV Digital

Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya.

Begitu pun jika info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai informasi, BSU di 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja gaji di bawah Rp3,5 juta tersebut saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.

Baca Juga: Daftar 17 Kota yang Difasilitasi Pemerintah Mudik Lebaran 2022 Gratis, Salah Satunya Yogyakarta

Tujuan penyaluran BSU di 2022 ini, Menaker Ida Fauziyah menyebut untuk melindungi dan mempertahankan ekonomi pekerja.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Soal THR, Ida Fauziyah Meyakini Perusahaan akan Bayar Penuh kepada Pekerja Berdasarkan Pertimbangan Ini

Sementara itu pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga: Apakah Penerima BPNT Dapat Uang Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Dapat Kartu Sembako dari Kemensos

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," katanya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah