1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilaha PM atau penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu Lewat HP
3. Masukkan nama lengkap PM atau penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketik ulang 8 huruf kode yang dipisahkan spasi pada kotak yang tersedia.
5. Jika kode tidak terbaca, bisa klik ikon captcha untuk mendapatkan kode yang baru.
6. Klik 'Cari Data'
Setelah proses pencarian selesai, maka akan muncul informasi terkait data penerima manfaat yang dimasukkan.
Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH atau BPNT, maka akan muncul informasi seperti identitas penerima, jenis banasos yang didapat, serta status penyalurannya.