Tunggu sampai proses pencarian data selesai. Jika nama yang diinput muncul di dashboard pip.kemdikbud.go.id, maka artinya terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Untuk diketahui, bantuan hingga Rp2,2 juta dari PIP Kemdikbud merupakan akumulasi dari dana yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA per tahun yang besarannya berbeda tergantung jenjang pendidikannya.
Adapun rinciannya, siswa SD memperoleh Rp450.000, siswa SMP Rp750.000 dan SMA/sederajat Rp1 juta.
Pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD dan SMP disalurkan melalui BRI, sedangkan siswa SMA lewat BNI.
Siswa SD, SMP, dan SMA bisa mencairkan bantuan lewat bank maupun mesin EDC di lokasi terdekat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang fungsinya menyerupai kartu ATM.
Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu Lewat HP
Bantuan yang diterima siswa dari PIP Kemdikbud nantinya bisa digunakan untuk keperluan sekolah mulai dari membayar buku, membeli sepatu, uang jajan hingga transport.***