9. Memasukkan kembali data diri pada kolom yang tersedia
Setelah itu calon KPM hanya perlu menunggu verifikasi data oleh Kemensos dan Dukcapil. Sementara yang sudah mendaftar DTKS bisa segera cek penerima di link berikut.
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol "CARI DATA".