- Masyarakat miskin/rentan miskin
- Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19
- Masyarakat kehilangan mata pencaharian karena PHK
- Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.
Mereka yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas berhak menerima bansos PKH yang cair April 2022 ini.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BPNT dan BLT Minyak Goreng Rp500 Ribu
Setelah mengetahui syaratnya, perlu disimak juga kategori bantuan yang terdapat pada PKH, yakni di antaranya:
1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun
3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun