PR DEPOK - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini sedang disalurkan oleh pemerintah.
Terdapat bantuan PKH sekitar Rp3 juta dan BPNT Kartu Sembako sebesar Rp600.000 yang disalurkan pemerintah pada April 2022 ini.
Bantuan tersebut bisa didapatkan dengan cara daftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran DTKS Kemensos tersebut dilakukan hanya dengan memanfaatkan berkas Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai informasi, PKH dan BPNT merupakan program bansos yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Besaran bantuan BPNT Kartu Sembako dan PKH juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing penerima.
Mengingat untuk bansos PKH, terdapat beberapa kategori penerima dengan besaran bantuan yang juga berbeda-beda.
Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuannya;
- Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun.
- Anak balita berusia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun dan SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
Baca Juga: Lebih dari 20 Warga Palestina Terluka dalam Kekerasan yang Terjadi di Yerusalem
- Lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan-bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran dari keluarga miskin dan rentan.
Sementara BPNT Kartu Sembako diberikan untuk membantu masyarakat dari keluarga miskin membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, buah hingga sayur-sayuran.
Besaran bantuan BPNT sendiri adalah Rp200.000 per bulan yang kini disalurkan sekaligus untuk tiga bulan menjadi Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa uang untuk membeli minyak goreng atau BLT minyak goreng sebesar Rp300.000 per tiga bulan.
BLT minyak goreng ini disalurkan khusus untuk penerima bantuan PKH atau BPNT 2022.
Untuk bisa mendapatkan bantuan-bantuan tersebut, lakukan pendaftaran DTKS Kemensos terlebih dahulu dengan cara berikut ini;
1. Buka Play Store dan download aplikasi Cek Bansos di HP.
2. Siapkan KK dan KTP.
3. Akses aplikasi Cek Bansos dan daftar akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru'.
4. Lengkapi data diri sesuai KTP dan KK dari mulai nomor KK, NIK hingga Nama Lengkap.
5. Masukkan alamat domisili sesuai di KTP.
6. Isi alamat email dan nomor HP.
7. Buat username dan password.
8. Unggah foto KTP dan foto diri sendiri yang memegang KTP.
9. Setelah semua data dilengkapi, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Cek email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos yang masuk.
11. Setelah akun diaktivasi, login ke aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
12. Masuk ke menu Daftar Usulan dan daftarkan diri atau keluarga terdekat lainnya ke DTKS Kemensos dengan klik 'Tambah Usulan'.
13. Isi beberapa kolom yang tersedia dari Nomor KK hingga kontak orang yang bisa dihubungi.
14. Unggah dua foto yang menampilkan gambar KTP dan foto rumah bagian depan pendaftar.
15. Pastikan semua kolom terisi dengan benar, lalu klik 'Tambah Usulan'.
Jika data berhasil terdaftar, akan muncul informasi seperti Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan bisa dicairkan melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Namun untuk penerima BPNT Kartu Sembako, bantuan bisa dicairkan dengan mendatangi langsung Kantor Pos atau PT Pos Indonesia terdekat.***