1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KK dan KTP
2. Merupakan masyarakat golongan miskin atau rentan
3. Merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PHK
Baca Juga: Bisakah Melaksanakan Itikaf di Rumah? Simak Penjelasan Singkat Dari Ustaz Abdul Somad
4. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
5. Bukan anggota Polri atau TNI
6. Bukan pejabat negara atau BUMN, perangkat desa, dan anggota DPR
7. Memiliki KKS.
Kendati dipastikan dapat BPNT Sembako dan BLT Minyak Goreng total Rp900.000, masyarakat tetap harus cek statusnya di link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi di April 2022, Ada BLT Balita Rp3 Juta hingga BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta