Untuk rincian lengkap kriteria penerima BSU 2022, nanti akan diinformasikan kembali karena saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodoknya.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS untuk Siswa SD, SMP, SMA Dapat Rp2,2 Juta
Namun tidak perlu khawatir, pasalnya, dua bocoran kriteria penerima BSU 2022 tersebut memiliki kesamaan pada tahun 2021.
Pada BSU 2021, kriteria lengkap penerima bantuan subsidi gaji seperti di bawah ini:
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2022, Keren dan Cocok Dijadikan Status WhatsApp
3. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).