Simak berikut ini merupakan syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp3,5 juta dari Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah
6. BSU diutamakan bagi para pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Lantas, bagaimana cara cek status nama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BSU 2022? Simak cara berikut ini.