3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
5. Jika notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Tetapi, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.
6. Bila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP
Sebagai informasi, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM bakal menyasar sekira 12 juta penerima BPUM di 2022 ini.
Sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini, kata Airlangga, serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.
Pada 2020 lalu, penerima BPUM mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.