2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi cek bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Jika sudah, setelahnya isi data diri secara lengkap pada form pembuatan akun baru.
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Ada BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja yang Memenuhi Syarat BSU 2022
6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dengan cara ini:
Baca Juga: Kabar Baik, Penerima Vaksin Janssen Dosis Pertama Bisa Peroleh Booster Moderna