PR DEPOK - Pekerja dengan kriteria ini bisa mendapat BSU 2022 Rp1 juta, segera cek status Anda melalui situs kemnaker.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja di tahun 2022 dalam waktu dekat.
Merujuk dari penyaluran BSU 2021 lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta yang bakal cair dalam waktu dekat di antaranya yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Hanya Pakai KTP Dapat Dana Bansos PBI April 2022
Selain itu, pekerja yang berkesempatan mendapat BSU senilai Rp1 juta juga harus terdata sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria ketiga pekerja calon penerima BSU senilai Rp1 juta harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Di samping itu, pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Inilah Tanda jika BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Sudah Masuk Rekening