4. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan;
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Dini Hari Tanpa Suara Dentuman, Ketinggian Kolom Abu hingga 1.500 Meter
5. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK);
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Menurut kabar yang dihimpun, perihal jadwal pencairan BSU 2022, dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat pada April 2022 ini.
Baca Juga: Terbitkan Laporan Korupsi Para Menteri, Editor di Sungapura Ditahan dengan UU Pencemaran Nama Baik
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Menaker mengungkapkan kriteria dan mekanisme BSU 2022 saat ini sedang digodok oleh Kemnaker.
Pihak Kemnaker mengaku tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Baca Juga: Ambil Alih Kota Mariupol, Rusia Telah Blokir Bantuan dan Kepung Pasukan Militer Ukraina