Terbitkan Laporan Korupsi Para Menteri, Editor di Sungapura Ditahan dengan UU Pencemaran Nama Baik

- 22 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pers di Singapura.
Ilustrasi pers di Singapura. /Pixabay

PR DEPOK - Seorang editor outlet berita di Singapura ditangkap karena melayangkan tuduhan korupsi di antara para menteri pemerintah.

Terry Xu juga telah dipenjara selama tiga minggu karena dianggap telah mencemarkan nama baik beberapa menteri di Singapura.

Sebelumnya, outlet berita Singapura, The Online Citizen, yang Xu pimpin telah menerbitkan laporan yang mengatakan ada korupsi di eselon tertinggi pemerintahan.

Baca Juga: Kartini 2022, PNM bersama BRI dan Pegadaian Apresiasi 7000 Perempuan Indonesia

Outlet berita itu memang terkenal sikapnya yang relatif liberal dan menampilkan kritik terhadap pihak berwenang Singapura.

Selain buntut tuduhan korupsi, regulator media Singapura juga sudah menutup dan mencabut lisensinya karena dianggap gagal menyatakan sumber pendanaannya.

Pemenjaraan Xu menambah ketakutan atas memburuknya kebebasan media di Singapura, yang menempati peringkat 160 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia Reporters Without Borders, di belakang Belarusia dan Rusia.

Baca Juga: Amerika Tambah Bantuan ke Ukraina, Rusia Mulai Uji Coba Rudal Berkemampuan Nuklir Terbaik di Dunia

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Guardian pada Jumat, 22 April 2022, hukuman penjara yang diberikan kepada Xu mengingat sifat tuduhan, kedudukan pihak-pihak yang terfitnah, serta penyebaran publikasi yang luas.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x