Terbitkan Laporan Korupsi Para Menteri, Editor di Sungapura Ditahan dengan UU Pencemaran Nama Baik

- 22 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pers di Singapura.
Ilustrasi pers di Singapura. /Pixabay

Sementara penulis berita, Daniel De Costa Augustina juga telah dijatuhi hukuman tiga bulan tiga minggu.

Ia dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang kejahatan IT karena mengirim surat dari akun email orang lain tanpa persetujuan.

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia ke Ukraina, Survei Tunjukkan Orang Swedia Dukung Negaranya Bergabung dengan NATO

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di Facebook setelah putusan hakim, Xu menggambarkan tuduhan terhadap dirinya dan penyelidikan polisi sebagai selektif dan tidak adil.

"Saya memilih untuk menjalani hukuman saya dengan segera dan tidak meminta penundaan hukuman meskipun saya mengajukan banding atas vonis tersebut"

"Saya tidak takut dengan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada saya dan dengan tegas menyangkal tuduhan yang diajukan kepada saya," kata Xu.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Begini Keterangan yang Disampaikan Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar

Secara terpisah, Xu dan penulis The Online Citizen lainnya diperintahkan untuk membayar ganti rugi besar tahun lalu setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap perdana menteri, Lee Hsien Loong.

Kelompok hak asasi dan pendukung kebebasan pers menuduh Singapura menggunakan gugatan pencemaran nama baik dan undang-undang kejam lainnya untuk menekan liputan kritis.

Tahun lalu, parlemen Singapura mengesahkan undang-undang campur tangan asing yang memberikan kekuasaan luas kepada pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x