Termasuk di dalamnya kemampuan untuk memaksa penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memberikan informasi pengguna dan memblokir konten yang mereka anggap bermusuhan.
Undang-undang berita palsu mulai berlaku pada 2019, yang memberi para menteri kekuatan untuk memerintahkan situs media sosial untuk memberi peringatan di sebelah unggahan yang mereka anggap salah.***