Terbitkan Laporan Korupsi Para Menteri, Editor di Sungapura Ditahan dengan UU Pencemaran Nama Baik

- 22 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pers di Singapura.
Ilustrasi pers di Singapura. /Pixabay

Baca Juga: Komplotan Tentara Israel Serang Gadis Palestina Secara Brutal, Fadli Zon: Gambaran Israel yang Barbar

Termasuk di dalamnya kemampuan untuk memaksa penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memberikan informasi pengguna dan memblokir konten yang mereka anggap bermusuhan.

Undang-undang berita palsu mulai berlaku pada 2019, yang memberi para menteri kekuatan untuk memerintahkan situs media sosial untuk memberi peringatan di sebelah unggahan yang mereka anggap salah.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x