PR DEPOK – Simak cara cek bansos PBI dengan mudah hanya perlu KTP dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun bansos PBI adalah bantuan sosial terhadap masyarakat yang berhak menerima dalam hal penanggungan aspek kesehatan.
Penyaluran bansos PBI nantinya akan diberikan untuk masyarakat kurang mampu secara ekonomi dan yang alami cacat total.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Umumkan Bantuan Keamanan dan Ekonomi bagi Ukraina
Perihal bentuk bansos PBI ini berbeda dengan bansos-bansos lain yang berupa uang, bansos PBI cair dalam bentuk pembayaran BPJS Kesehatan.
Menurut JKN Kemenkes, bansos PBI akan disalurkan kepada masyarakat yang finansialnya kurang mampu.
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan,
Baca Juga: Israel Kembali Serang Masjid Al-Aqsa, Puluhan Jemaah Palestina Terluka
"Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tulis JKN, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari JKN Kemenkes.
Tak hanya itu, bansos PBI juga akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami cacat total.
Pencairan bansos PBI jika melihat bulan sebelumnya yang cair pada tanggal 21 atau 22, besar kemungkinan bulan ini akan cair pada tanggal tersebut.
Berikut ini cara cek bansos PBI dengan mudah hanya perlu KTP dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id
-Siapkan HP atau komputer yang terdapat koneksi internet di dalamnya.
-Segera akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
-Siapkan KTP milik Anda pribadi.
-Isi data sesuai persyaratan yang terlampir.
-Lalu Anda perlu masukkan nama PM atau penerima manfaat.
-Ketikkan delapan huruf kode yang terlampir.
-Jika huruf kode tak terbaca oleh Anda, segera klik logo merah guna dapat kode baru lainnya.
-Selanjutnya, Anda pencet tombol cari data.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27? Berikut Estimasi Jangka Waktunya
Nah itu cara cek bansos PBI dengan mudah hanya perlu KTP dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.***